Ini
Jombang,Time of Java.com
Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya merealisasikan pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh wilayahnya. Namun, dari target 306 desa dan kelurahan, capaian fisik hingga awal tahun 2026 masih terkendala, terutama oleh persoalan ketersediaan lahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, baru 117 desa yang telah membangun gerai secara fisik. Artinya, lebih dari 180 desa lainnya masih berada dalam tahap perencanaan atau belum memulai pembangunan sama sekali.
“Update terakhir memang masih di angka itu. Data operasionalnya belum kami rinci ulang,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Hari Purnomo dalam pesan diterima, Senin (12/1/2026).
Hari menjelaskan bahwa kendala utama adalah syarat luasan lahan yang relatif besar, yaitu antara 800 hingga 1.000 meter persegi, yang tidak dimiliki oleh banyak desa. Selain itu, pendamping program yang masa tugasnya berakhir Desember lalu belum diperpanjang, sehingga update data dan pendampingan terhambat.
Persoalan Lahan yang Rumit
Persoalan klasik muncul di desa-desa yang tidak memiliki tanah kas desa yang memadai di wilayah administrasinya sendiri. Seperti yang dialami Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengungkapkan, tanah kas desanya justru berada di luar wilayah, yaitu di Kecamatan Megaluh dan Tembelang.
“Kalau gerai dibangun di luar desa, itu bertentangan dengan konsep satu desa satu gerai. Tidak mungkin kami membangun di wilayah desa lain,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, payung hukum sebenarnya telah jelas. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menyatakan, jika desa tidak mampu menyediakan lahan, tanggung jawab dapat diambil alih pemerintah daerah.
“Aturannya sudah ada. Sekarang desa-desa hanya menunggu langkah konkret dari pemerintah,” katanya.
Kondisi serupa banyak dijumpai di wilayah perkotaan. Di Kecamatan Jombang sendiri, dari 16 desa dan 4 kelurahan, baru lima desa yang telah membangun gerai.
Solusi dan Mekanisme Alternatif
Menanggapi hal tersebut, Hari Purnomo menegaskan, gerai KDKMP harus tetap dibangun di dalam wilayah desa masing-masing untuk tujuan pemerataan ekonomi. Meski demikian, regulasi membuka peluang pemanfaatan aset milik pemerintah daerah atau instansi lainnya.
“Desa dapat mengajukan permohonan penggunaan tanah milik kabupaten, provinsi, hingga instansi vertikal seperti TNI atau Polri. Tentu ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui,” jelas Hari.
Untuk aset milik Pemkab Jombang, permohonan diajukan kepada Bupati untuk kemudian dikaji bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Aset yang diusulkan harus dalam status tidak terpakai atau penggunaannya belum optimal.
Namun, Hari mengakui, untuk desa yang benar-benar tidak memiliki aset apa pun, belum ada petunjuk teknis khusus.
“Belum ada arahan detail, jadi sementara ini masih menunggu kebijakan lanjutan,” imbuhnya.
Pemerintah daerah dan desa kini terus berkoordinasi mencari solusi agar program gerai koperasi ini dapat terwujud secara merata, mengatasi tantangan keterbatasan lahan yang menjadi hambatan terbesar. (Andyk)
Penulis : Andyk







